Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di seluruh Indonesia diminta melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filing. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 tahun 2015. Download surat edaran Disini
Melalui surat edaran tersebut, Menteri PAN RB, Yuddy Chrisnandi mengingatkan seluruh aparatur negara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Ditjen Pajak sangat mengapresiasi dukungan seluruh ASN, anggota TNI dan anggota Polri yang melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan termasuk melaporkan SPT menggunakan e-Filing.
Dengan e-Filing, Wajib Pajak mendapatkan kemudahan karena tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak atau mencari dropbox untuk menyampaikan SPT. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.
Berikut cara penggunaan e-Filing:
1. Langkah pertama adalah mendapatkan nomor identifikasi yang dikenal dengan sebutan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Untuk mendapatkan EFIN, Wajib Pajak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Download formulir Efin Disini
2. Setelah memperoleh EFIN, Wajib Pajak melakukan pendaftaran online di alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi yang dapat dilakukan di mana saja melalui komputer atau perangkat lain yang memiliki koneksi internet. Ikuti petunjuk di situs tersebut.
3. Setelah melakukan aktivasi dan membuat password untuk akun e-Filing, Wajib Pajak dapat melakukan login di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login. Pastikan untuk menyimpan password secara aman.
4. Pilih layanan e-Filing dan ikuti petunjuk langkah demi langkah pengisian SPT online.
5. Apabila seluruh bagian SPT online sudah diisi dengan benar maka Wajib Pajak tinggal memilih tombol “Kirim SPT” dan seluruh proses pelaporan SPT sudah selesai.
Sistem e-Filing secara otomatis akan mengirimkan pemberitahuan ke email Wajib Pajak. Simpan email Bukti Penerimaan Elektronik tersebut sebagai bukti lapor SPT.
Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya."dikutip dari bisnis.liputan6.com
0 komentar:
Post a Comment