Mashudi dilaporkan oleh Reza lantaran mengirim pesan singkat (SMS) bernada ancaman ke Menpan RB Yuddy.
"Jadi saya datang kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan. Pak Menpan sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi," ujar Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Reza menambahkan alasannya mencabut laporannya karena pihak Mashudi telah mengutarakan permintaan maafnya melalui surat tertulis dan video.
Baca : Surat Permohonan Maaf Mashudi Kepada Menteri PAN RB
"Alasan mencabut karena permohonan maaf. Jadi pak Mashudi mengirimkan surat tertulis dan video permintaan maaf ketika di tahanan dan itu sudah ditunjukkan ke Menpan RB di kantor," tambahnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan penangkapan Mashudi berdasarkan laporan dari sekretaris Yuddy, Reza Pahlevi pada 28 Februari 2016 dengan laporan polisi nomor: LP/942/II/2016/PMJ.
Guru honorer di SMAN 1 Ketanggung Brebes tersebut dijerat pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/
Penulis | : Akhdi Martin Pratama |
Editor | : Fidel Ali |
0 komentar:
Post a Comment