NUPTK : SK Pengangkatan dari Bupati kembali menjadi penghalang guru honorer

NUPTK : SK Pengangkatan dari Bupati kembali menjadi penghalang guru honorer.


Pada periode 2013 sampai 2015 guru honorer tidak dapat mengajukan NUPTK karena berdasarkan Surat Edaran BPSDMP dan PMP Kemdikbud No. 14265/J/LL/2013 dan No. 11148/J/LL/2015 pengajuan NUPTK khusus Guru honor/GTT di sekolah Negeri harus melengkapi persyaratan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Persyaratan tersebut bisa dikatakan tidak mungkin terpenuhi mengingat semua guru honorer hanya memiliki SK dari Kepala Sekolah.
Bukan hanya itu permasalah yang dihadapi, Bupati/Walikota tidak dapat menerbitkan SK pengangkatan guru honorer karena adanya Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 Pasal 8 yang melarang Gubernur, Walikota dan Bupati mengangkat tenaga honorer.
Larangan pengangkatan tenaga honorer kembali ditegaskan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013. Hal tersebut mengakibatkan seluruh guru honorer tidak dapat mengajukan NUPTK karena tidak memiliki SK pengangkatan dari Bupati yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan NUPTK.
Dengan adanya kebijakan satu pintu pendataan oleh Kemendikbud, segala bentuk pendataan bidang pendidikan harus melalui aplikasi DAPODIK. Kebijakan tersebut memberi angin segar kepada semua guru honorer karena adanya informasi bahwa pengajuan NUPTK melalui DAPODIK tidak akan mempersyaratkan SK pengangkatan dari Bupati lagi. informasi yang menyebar tersebut bukan tidak mendasar, pasalnya persyaratan yang mengaruskan guru honorer memiliki SK pengangkatan dari Bupati ketika pengelolaan NUPTK masih menggunakan aplikasi PADAMU NEGERI.
Kebijakan satu pintu pendataan ini menjadikan DAPODIK satu-satunya aplikasi pendataan bidang pendidikan, sehingga aplikasi PADAMU NEGERI tidak lagi digunakan dan data yang selama ini telah diverval intergrasikan kedalam DAPODIK.
Angin segar tersebut buyar seketika dengan adanya Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang penerbitan NUPTK Guru dan Tenaga Pendidikan satuan pendidikan formal dan non formal di tahun 2016. Pada surat edaran tersebut SK pengangkatan dari Bupati/Walikota kembali menjadi persyaratan untuk mendapatkan NUPTK bagi guru Non-PNS/honorer disekolah negeri.
Pada akhirnya SK Pengangatan dari Bupati kembali menjadi penghalang guru honorer untuk mendapatkan NUPTK. Semoga kebijakan Kemdikbud terkait persyaratan penerbitan NUPTK kedepan dapat berpihak kepada guru honorer. 
Sumber : http://wadahinformasi.web.id

Artikel INFO BERSAMA Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Scroll to top